Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak COVID-19 dari Direktorat Jenderal Kebudayaan
Terimakasih Atas Partisipasinya Pada Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap I, II dan III. Proses Registrasi Ulang, Unggah Dokumen dan Unggah Karya sudah ditutup. Anda masih bisa mengunjungi halaman dashboard untuk mengetahui status serta proses perbaikan atau revisi dari verifikator dengan terlebih dahulu login melalui akun yang sudah anda buat . Ikuti sosial media instagram @bina_budaya dan @budayasa untuk informasi lebih lanjut.
Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor.
Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala. Ratusan kegiatan kebudayaan dalam berbagai bentuk, dari pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, sampai pertunjukan bioskop berhenti di seluruh Indonesia ketika Pemerintah RI mengeluarkan himbauan pelaksanaan kebijakan penjarakan fisik (physical distancing) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah.
Daftar ini akan terus memanjang sampai dengan dihapusnya status darurat COVID-19 yang belum dapat diperkirakan saat ini. Oleh sebab itu, terjadi perlambatan dalam daur hidup kebudayaan di tanah air. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak COVID-19.
Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.
Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi COVID-19 DILARANG untuk:
Proses Cek NIK, Registrasi Ulang, Unggah Dokumen dan Unggah Karya Sudah Ditutup.
Cek Status Verifikasi Karya dan Dokumen anda pada halaman dashboard dengan login menggunakan akun yang sudah dibuat (bagi yang sudah berhasil cek NIK dan registrasi).
Kegiatan Apresiasi Pelaku Budaya ini dilakukan secara bertahap untuk menggapai seluas mungkin para Pelaku Budaya. Tahap II ditujukan untuk Pelaku Budaya yang belum mendapatkan bantuan di tahap I. Pelaku Budaya yang sudah mendapatkan bantuan di tahap I, tidak bisa lagi mengikuti bantuan tahap II. Bagi Anda yang terdaftar pada Tahap II, silahkan sempurnakan data anda pada menu Masuk.
Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu. Pajak berkaitan dengan bantuan ini ditanggung oleh Pemerintah.
Klik tombol Lupa Password pada halaman Masuk kemudian anda akan mendapatkan notifikasi melalui email. Ikuti petunjuk selanjutnya.
Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, Dokter, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PLP2B 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila ditemukan terjadinya pemalsuan dokumen dan atau terjadi kesalahan ketika pengisian data sebelumnya dan atau ditemukan terjadinya kesalahan data ketika proses audit berlangsung, maka semua konsekuensi hukum dan administrasi akan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.
Rekening yang sudah sesuai adalah rekening yang masih aktif digunakan bertransaksi oleh pelaku budaya dari 3 bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan (BNI,BRI, dan Bank Mandiri).
Bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I dan tahap II adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Pemilihan bank pemerintah tersebut berdasarkan pertimbangan kemudahan akses masyarakat terhadap kantor cabang dan kantor cabang pembantu ketiga bank tersebut yang tersebar luas di seluruh Indonesia, terutama bagi pelaku budaya yang berdomisili di daerah yang memberlakukan pembatasan sosial selama pandemi COVID-19.
Tidak. bank yang ditunjuk untuk penyaluran adalah bank-bank konvensional dari (BNI/BRI/Bank Mandiri).
Tidak. Rekening Bank harus sesuai dengan nama penerima bantuan serta data diri di KTP. Silakan terlebih dahulu membuat rekening di bank terdekat sebelum melengkapi pendataan lebih lanjut.
Apabila rekening bank Pelaku budaya adalah rekening virtual (yang memiliki simpanan tetapi termasuk dalam produk tanpa buku tabungan) maka Pelaku budaya perlu mencetak rekening koran di bank Pelaku budaya, atau print di ATM terdekat, atau screen capture dari aplikasi m-banking Pelaku budaya pada bagian yang menampilkan nama dan nomor rekening Pelaku budaya.
Ada dua tahap yang harus dilakukan untuk melengkapi pertanggungjawaban penerimaan bantuan Anda. Yaitu, pertama, melakukan unggah foto bukti Buku Rekening (bukti transaksi setoran masuk/mutasi) dan, kedua atau terakhir, mengisi kuesioner/survey evaluasi program layanan.
Pelaku budaya masih dapat merubah dan memperbarui data pelaku budaya dengan kembali ke menu profil dan atau unggah data dengan memerhatikan jadwal yang ada.
Bisa. Setiap salinan bukti karya yang masuk akan diarsipkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan dan nantinya akan ditayangkan dalam situs ini serta situs Galeri Indonesia Bahagia. Apabila bukti karya berupa objek Kekayaan Intelektual, maka Hak Cipta karya tersebut tetap dimiliki oleh masing-masing penciptanya sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan berhak mempublikasikannya secara non-komersial dan dalam kerangka publikasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya ini.
Berikut gambaran mekanisme pengajuan pencairan ke KPPN untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada pelaku budaya setelah dokumen dan karya terverifikasi.